Tersangka penyebar foto bugil saat diamankan polisi.
Sebarkan Foto Bugil Orang di Medsos, Warga Batanjung Diamankan Polisi
KUALA KAPUAS - Fadli (23), warga Jalan Keramat RT 07 Desa Lupak Dalam, Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, akhirnya harus berurusan dengan pihak Reskrim Polres Kapuas. Fadli dianggap melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik, dimana disebutkan setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/ Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana presrilis yang disampaikan ke media ini, Selasa (8/9/2020), menerangkan, bermula dari Erna memberitahukan kepada korban bahwa ada foto milik korban yang tanpa busana dan disebarkan oleh pelaku di salah satu medsos yaitu Facebook massenger dengan akun Fadli kepada akun Badali Yulia pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Mendapatkan laporan, korban yang tidak terima akan ulah pelaku lalu melaporkan ke Satuan Rekrim Polres Kapuas. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku, Senin (7/9/2020) sekitar 22.30 WIB, di rumah Marni Jalan Mekar Baru RT. 003 Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolres Kapuas AKBPbManang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Triwibowo membenarkan akan kejadian ini. "Pelaku berikut bukti gambar Screenshot dan Handphone miliknya, saat ini sudah dapat kita amankan di Mapolres Kapuas guna tindak lanjut proses hukumnya," katanya. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas