Sebarkan Foto Bugil Orang di  Medsos, Warga Batanjung Diamankan Polisi

Tersangka penyebar foto bugil saat diamankan polisi.

Sebarkan Foto Bugil Orang di Medsos, Warga Batanjung Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS - Fadli (23), warga Jalan Keramat RT 07 Desa Lupak Dalam, Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, akhirnya harus berurusan dengan pihak Reskrim Polres Kapuas. Fadli dianggap melakukan  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik,  dimana disebutkan setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/ Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Sebagaimana presrilis yang disampaikan ke media ini, Selasa (8/9/2020), menerangkan, bermula dari Erna memberitahukan kepada korban  bahwa  ada  foto milik korban yang  tanpa busana dan  disebarkan  oleh pelaku  di salah satu medsos yaitu Facebook  massenger dengan akun Fadli kepada akun Badali Yulia  pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Mendapatkan laporan, korban yang tidak terima akan ulah pelaku lalu melaporkan ke Satuan Rekrim Polres Kapuas. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku, Senin (7/9/2020) sekitar 22.30 WIB, di rumah  Marni Jalan Mekar Baru RT. 003 Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala.

Kapolres Kapuas AKBPbManang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Triwibowo membenarkan akan kejadian ini. "Pelaku berikut bukti gambar Screenshot dan Handphone miliknya,  saat ini sudah dapat kita amankan di  Mapolres Kapuas guna tindak lanjut proses hukumnya," katanya.  Kp1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget