Hotline LAPORINMAS Satresnarkoba Gumas.
Satresnarkoba Gumas Luncurkan LAPORINMAS
KUALA KURUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) meluncurkan hotline atau saluran teleon pengaduan masyarakat 'LAPORINMAS' untuk menampung laporan terkait segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, 'LAPORINMAS’ diluncurkan untuk mencegah peredaran narkoba di setiap sudut Kota Kuala Kurun, dan kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Gumas.
“Masyarakat Gunung Mas nantinya dapat melaporkan siapapun yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba secara langsung melalui hotline yang tersedia,” kata Budi, Rabu (23/2).
Budi menyatakan, LAPORINMAS merupakan upaya pihaknya merespon dan menjembatani masyarakat yang selama ini resah akan peredaran narkoba.
Masyarakat Gunung Mas dipersilakan menghubungi hotline 0853-4832-6800 untuk nantinya ditindak lanjuti oleh petugas Satnarkoba Polres Gunung Mas.
Mantan Kapolsek Hanau ini menyatakan, setiap laporan yang diterima akan diselidiki, dan kemudian ditindaklanjuti kebenarannya secara tepat dan terukur.
“Kami berkomitmen menangkap dan memiskinkan semua bandar narkoba di Kabupaten Gunung Mas sampai ke akar-akarnya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, karena untuk memberantas narkoba, kami butuh bantuan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyerukan masyarakat Gumas untuk tidak bermain api, dengan menjadi bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Pihaknya akan merespon dengan tegas siapapun di Gumas yang menjadi bandar dan pengedar narkoba.
“Kami berharap setiap laporan yang disampaikan di hotline adalah laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan laporan palsu,” serunya menutup.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas