
Satpol PP Katingan saat sosialisasi Perbup 53 di Kecamatan Kamipang, Selasa (20/10/2020).
Satpol PP Katingan Sosialisasi Perbup 53 di Kecamatan Kamipang
KASONGAN - Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Katingan No 53 terkait Sanksi bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker saat keluar rumah, berbagai cara dilakukan oleh Aparatur pemerintah Daerah Kabupaten untuk mensosialisasikan Perbub tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, melakukan sosialisasi di desa-desa yang berada di Kecamatan Kamipang. Di antaranya Desa Jahanjang, Desa Asem Kumbang, Kereng Pakahi, dan Desa Baun Bango, ibukota Kecamatan Kamipang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Masriadie mengatakan, dalam melakukan Sosialisasi Perbub No 53 tentang Sanksi bagi Masyarakat yang keluar rumah tidak memakai Masker, mengatakan pihaknya mengunakan berbagai cara mulai dari pendekatan langsung ke masyarakat hingga membagi Perbub tersebut.
"Di Kecamatan Kamipang, pada Selasa (20/10/2020), kami menggunakan pengeras suara untuk menghimbau warga, sekaligus memberikan masker dari rumah ke rumah," terangnya, Rabu (21/10/2020). Menurut Tatap, sapaan akrabnya, Pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,l menghimbau dan mensosialisasikan Perbub No 53 supaya Masyarakat membiasakan hidup baru dengan selalu memakai Masker saat berada di luar rumah.
Terkait sanksi bagi yang tidak mengunakan masker, berupa sanksi administrasi dan sanksi denda.
Saat melakukan sosialisasi, Satuan Polisi Pamong Praja juga menyerahkan 1.500 masker, 100 lembar salinan Perbub, dan 100 lembar stiker secara simbolis kepada Camat Kamipang, Ade Irwan, yang nantinya akan disebarkan ke desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Kamipang. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas