![Bersanding Dengan Bendera Merah Putih, TNI Turunkan Paksa Bendera Palestina](foto_berita/65IMG-20220813-WA0000.jpg)
DITURUNKAN - Nampak Bendera Indonesia (kanan) dan Bendera Palestina (kiri) dikibarkan bersandingan di depan sebuah yayasan anak masjid di Jalan Temanggung Tandang, Kota Palangka Raya, Kamis (11/8) sore - Istimewa
Bersanding Dengan Bendera Merah Putih, TNI Turunkan Paksa Bendera Palestina
PALANGKA RAYA - Terjadi di Kota Palangka Raya sebuah bendera Palestina berkibar di samping Bendera merah putih di bulan Agustus dalam penyambutan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pemasangan bendera tersebut di depan sebuah yayasan anak masjid di Jalan Temanggung Tandang, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (11/8) sore.
Pemasangan Bendera Palestina ini bersebelahan dengan Bendera NKRI. Alasan pemasangan dilandaskan rasa Solidaritas hubungan antara kedua negara, Indonesia dan Palestina.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Yayasan Anak Masjid Jefri Effendi yang mana pemasangan bendera tersebut adalah bentuk solidaritas sesama muslim dan diamana saat ini dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia dan juga mendukung kemerdekaan Palestina seperti pesan Bung Karno.
"Rencana bendera Palestina tersebut akan di pasang selama kemerdekaan Indonesia selesai yakni di akhir bulan Agustus," kata Jefri Effendi.
Dirinya mengungkapkan bahwa tidak mengetahui secara pasti aturan pemasangan bendera tersebut.
Pihaknya bersyukur karena pihak Kelurahan Langkai dan TNI mendatangi rumah yayasan tersebut dengan maksud untuk memberitahu bahwa tidak boleh memasang bendera tersebut.
Sementara itu, Babinsa Kelurahan Langkai Serma Ilham, menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pemasangan bendera Palestina yang bersebelahan dengan bendera merah putih.
Selanjutnya bersama petugas kelurahan mendatangi tempat tersebut dan bertemu langsung dengan ketua yayasan tersebut dan bendera tersebut sudah terpasang selama tiga hari.
"Kita beri penjelasan tentang larangan pemasangan bendera Palestina tersebut secara tegas pihak Babinsa dan kelurahan untuk segera menurunkan bendera Negara Palestina tersebut," kata Serma Ilham.
Untuk diketahui, larangan mengibarkan bendera asing tanpa izin senduri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b.
Dalam ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas