Bersanding Dengan Bendera Merah Putih, TNI Turunkan Paksa Bendera Palestina

DITURUNKAN - Nampak Bendera Indonesia (kanan) dan Bendera Palestina (kiri) dikibarkan bersandingan di depan sebuah yayasan anak masjid di Jalan Temanggung Tandang, Kota Palangka Raya, Kamis (11/8) sore - Istimewa

Bersanding Dengan Bendera Merah Putih, TNI Turunkan Paksa Bendera Palestina

PALANGKA RAYA - Terjadi di Kota Palangka Raya sebuah bendera Palestina berkibar di samping Bendera merah putih di bulan Agustus dalam penyambutan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Pemasangan bendera tersebut di depan sebuah yayasan anak masjid di Jalan Temanggung Tandang, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (11/8) sore.

Pemasangan Bendera Palestina ini bersebelahan dengan Bendera NKRI. Alasan pemasangan dilandaskan rasa Solidaritas hubungan antara kedua negara, Indonesia dan Palestina.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Yayasan Anak Masjid Jefri Effendi yang mana pemasangan bendera tersebut adalah bentuk solidaritas sesama muslim dan diamana saat ini dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia dan juga mendukung kemerdekaan Palestina seperti pesan Bung Karno. 

"Rencana bendera Palestina tersebut akan di pasang selama kemerdekaan Indonesia selesai yakni di akhir bulan Agustus," kata Jefri Effendi.

Dirinya mengungkapkan bahwa tidak mengetahui secara pasti aturan pemasangan bendera tersebut. 

Pihaknya bersyukur karena pihak Kelurahan Langkai dan TNI mendatangi rumah yayasan tersebut dengan maksud untuk memberitahu bahwa tidak boleh memasang bendera tersebut. 

Sementara itu, Babinsa Kelurahan Langkai Serma Ilham, menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pemasangan bendera Palestina yang bersebelahan dengan bendera merah putih.

Selanjutnya bersama petugas kelurahan mendatangi tempat tersebut dan bertemu langsung dengan ketua yayasan tersebut dan bendera tersebut sudah terpasang selama tiga hari. 

"Kita beri penjelasan tentang larangan pemasangan bendera Palestina tersebut secara tegas pihak Babinsa dan kelurahan untuk segera menurunkan bendera Negara Palestina tersebut," kata Serma Ilham.

Untuk diketahui, larangan mengibarkan bendera asing tanpa izin senduri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b.

Dalam ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget