Sekda Gumas; Yansiterson.
Satpol PP Gumas Diminta Tingkatkan Operasi Yustisi
KUALA KURUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas diminta meningkatkan operasi yustisi dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan.
Permintaan tersebut disampaikan Sekda Gumas, Yansiterson, karena menilai disiplin masyarakat terhadap prokes sudah berkurang. Padahal, saat ini sudah ditemukan varian baru Covid-19 yaitu omicron.
“Pelaksanaan operasi yustisi dan sosialisasi prokes bisa dilakukan di tempat keramaian atau lokasi berkumpul warga, seperti taman kota, cafe, dan kawasan perbelanjaan,” katanya, Kamis (10/2).
Mantan Kepala BPPPD ini mengatakan, operasi yustisi dilakukan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan.
Di sisi lain, Sekda menilai, harus ada surat edaran membatasi sementara mobilitas semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar daerah. “Terkecuali bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, karena ditugaskan oleh pimpinan,” tegasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Gumas, Salampak Haris menyatakan, pada prinsipnya sangat mendukung kegiatan penerapan prokes dan upaya percepatan vaksinasi.
“Kami akan menetapkan jadwal untuk kegiatan patroli operasi yustisi bersama TNI dan Polri, serta melakukan pengawasan secara ketat penerapan prokes di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” pungkasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas