Satgas URC Protkes Tindak Tegas 86 Warga Tak Pakai Masker

Tim URC saat menindak warga yang tak memakai masker.

Satgas URC Protkes Tindak Tegas 86 Warga Tak Pakai Masker

 

PALANGKA RAYA - Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Perwali No. 26 Tahun 2020, kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan. Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di persimpangan Jalan Pinus wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa (22/9/2020).

Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Heru selaku Koordinator Lapangan ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9) mengatakan, penegakan hukum terkait Perwali Nomor 26 Tahun 2020 Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran COVID-19 terus bertambah pada transmisi lokal. “Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin sesuai aturan Perwali,” ujarnya.

Lebih lanjut Mayor Heru mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 86 orang melanggar. Diantaranya 38 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu, 1 orang bayar denda melalui Bank, sanksi sosial sebanyak 43 orang dan sanksi teguran 4 orang.

Menurutnya, penegakan Perwali ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.

Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran COVID-19.

Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Perwali No. 26 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu atau sanksi kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker.

Mayor Heru menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana. “Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama-sama berpartisipasi mencegah penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,”  ajaknya. (Pendim 1016/Plk)

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget