APBD Gunung Mas Tahun 2021 Disepakati Lebih dari Rp1 Triliun

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar

APBD Gunung Mas Tahun 2021 Disepakati Lebih dari Rp1 Triliun

 

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Pimpinan DPRD setempat melakukan penandatangan dan penyerahan naskah persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021, bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (30/11/2020).

”Perlu diketahui juga bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap berpadoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, yang didasarkan pada, prinsip - prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ucap Jaya Samaya Monong.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021. Berkenan dengan itu, kata Bupati, sudah sepatutnya bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan plafon Anggaran 2021, sampai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, dan oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Jaya Samaya Monong.

Dia menuturkan, persiapan penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2020, diharapkan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) seperti tahun sebelumnya. Dan juga persiapan penatausahaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri tentang Pedoman Keuangan Derah yang akan dikeluarkan akhir bulan Desember, sebagai pengganti dari Permendagri 13 Tahun 2006.

“Kami mengingatkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan kualitas pekerjaan, pengelolaan keuangan Daerah dan pencatatan Aset, dengan berpadoman pada aturan yang berlaku,” tuturnya.

”Kami minta setiap pengguna anggaran Satker harus memastikan program dan kegiatan yang berorientasi kepada perbaikan efektivitas belanja yang berbasis output dan memberi manfaat optimal pencapaian sasaran pembangunan,” terangnya.

Perlu langkah strategis dalam mengantisipasi kendala dalam mengoptimalkan anggaran, yaitu meneliti kembali DIPA yang diterima, segera menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan, melakukan pengadaan barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, serta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan.

”Kami ingatkan kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Gunung Mas, agar pelaksanaan Anggaran tahun 2021 harus bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, dengan menerapkan prinsip peningkatan pelayanan ke masyarakat,” tegas Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas Pdt. Rayaniatie Djangkan, mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, antara lain pendapatan sebesar Rp. 1.027.170.406.000, belanja daerah sebesar Rp. 1.044.262.456.000, belanja operasi sebesar Rp. 681.401.579.610, belanja modal sebesar Rp. 191.815.697.461.

Belanja tidak terduga sebesar Rp. 3.075.442.329, belanja transfer sebesar Rp. 167.969.600, surplus/Defisit sebesar Rp. 17.092.050.000. Kemudian, dari hasil pembahasan tersebut ada beberapa catatan atau rekomendasi yang perlu kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah Daerah dapat menyediakan kenderaan roda 4 (empat) maupun roda 2 (dia) pada Tahun 2022 untuk Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Damang Batu, Miri Manasa dan Manuhing yang kondisi mobil dinasnya sudah sangat parah.

Dia juga menambahkan untuk pengadaan mobil Double Gardan ataupun pinjam pakai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kendaraan operasional dalam rangka menujang tugas dan pelayanaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas dalam bidang kependudukan dan catatan sipil.

“Kemudian agar Pemerintah Daerah kabupaten Gunung Mas perlu diperhatikan peningkatan kesejahteraan Dokter PTT yang bertugas di wilayah Kabupaten Gunung Mas, memaksimalkan anggaran untuk pembangunan peningkatan sektor wisata,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.

Dia juga menyebutkan bahwa perlu juga dalam peningkatan kesejahteraan Petugas kebersihan (Pasukan Kuning) merupaakan ujung tombak dalam menjaga kebersihan Kabupaten Gunung Mas.  "Memaksimalkan potensi alat berat untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Distribusi LPG 3 (tiga) Kg, untuk masyarakat miskin perlu dengan surat Keputusan Bupati, pemanfaatan pasar-pasar di Kecamatan yang sudah dibangun. Realisasi penyerapan alokasi dana desa dan dana desa kurang Optimal. Memaksimalkan distribusi jaringan internet untuk kecamatan-kecamatan dan penetapan target PAD,” pungkasnya. GM2

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget