Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman memberikan arahan pada pelaksanaan apel sosialisasi dan pencanangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana karhutla tahun 2021, Kamis (25/2/2021).
Sampaikan Maklumat Kapolda, Kapolres Gumas: Penanganan Karhutla Tanggung Jawab Bersama
KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel pencanangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang sanksi pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2021, bertempat di Halaman Mapolres Gunung Mas, Kamis (25/2/2021).
Apel ini dihadiri perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pabung Kodim 1016/Plk di Kabupaten Gunung Mas, Danramil 1016-06 Kuala Kurun, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Kasatpol PP dan Damkar, perwakilan Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla wilayah Kalimantan Pondok kerja Gunung Mas, yang menyertakan lima personel.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman dalam sambutannya mengatakan, Karhutla merupakan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Berdasarkan evaluasi, hotspot tahun 2020 di Provinsi Kalteng sebanyak 5.640 titik, khusus Kabupaten Gumas sebanyak 307 titik, dengan tafsiran luasan lahan yang terbakar sekitar tujuh hektare.
”Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya TNI dan Polri saja, akan tetapi perlu sinergitas antara Pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Rudi Asriman berharap dengan adanya kegiatan apel ini dapat menjadi momen yang baik untuk mengajak semua bersinergi dengan berbagai pihak, baik instansi, stakeholder terkait, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas dapat optimal.
”Tahun 2021 ini merupakan tantangan berat. Selain adanya wabah COVID-19, kita juga dihadapkan dengan musim kemarau yang dapat menyebabkan karhutla,” katanya.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan dalam pencegahan karhutla, diantaranya menyiapkan satuan tugas penanggulangan Karhutla di dinas terkait sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi dengan peralatan pendukung, siapkan fisik dan mental yang dilandasi komitmen, moral, dan disiplin kerja melaksanakan tugas di lapangan.
”Tumbuhkan partisipasi segenap potensi masyarakat peduli api, untuk berperan aktif dalam membantu penanggulangan karhutla,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada masing-masing perwakilan apel yang hadir. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas