Gumas Ganti IMB dengan PBG

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Baryen

Gumas Ganti IMB dengan PBG

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan mengganti regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, dan/atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Penerapan PBG masih menunggu Peraturan Daerah Retribusi PBG keluar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Baryen, Rabu (16/3).

Saat ini, sambung Baryen, Perda Retribusi PBG Gumas sudah dievaluasi Kemendagri dan Kementrian Keuangan, dan sekarang sudah ada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Di antara 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, baru tiga daerah yang akan menggunakan PBG,” tutup Baryen.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget