Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Baryen
Gumas Ganti IMB dengan PBG
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan mengganti regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, dan/atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Penerapan PBG masih menunggu Peraturan Daerah Retribusi PBG keluar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Baryen, Rabu (16/3).
Saat ini, sambung Baryen, Perda Retribusi PBG Gumas sudah dievaluasi Kemendagri dan Kementrian Keuangan, dan sekarang sudah ada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Di antara 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, baru tiga daerah yang akan menggunakan PBG,” tutup Baryen.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas