Saling Klaim Tanah Kavling, Preman Nekat Bacok Lawannya

KETERANGAN - Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Muryanto dan Kasubdit III Jatanras Kompol Hemat Siburian saat press release di Mapolda, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, baru - baru ini - Istimewa

Saling Klaim Tanah Kavling, Preman Nekat Bacok Lawannya

PALANGKA RAYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, menangkap seorang pria berinisial RL (58) usai dilaporkan telah membacok korbannya.

Kejadian ini diduga akibat sengketa satu kavling tanah berukuran 20X40 meter di Jalan Menteng 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pelaku saat itu nekat menebas kepala korbannya, A (44). Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Kepolisian pun bergerak cepat dan akhirnya RL berhasil diamankan di tempat persembunyian di Jalan George Obos, Kota Palangka Raya, pada Rabu (13/7) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, kejadian berawal pada saat korban mendatangi lokasi tanah milik bos korban.

"Namun di lokasi kejadian, ternyata telah terdapat RL bersama rekannya tengah berada di sebuah pondok. Jadi tanah tersebut juga merupakan milik bos terduga pelaku," katanya, Kamis (14/7) sore.

Saling klaim tanah pun terjadi hingga keduanya terlibat adu mulut. Puncaknya ketika A mendorong RL.l, ia pun tak terima dan akhirnya melakukan tindakan nekat.

"Pelaku mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang yang ada di sekitar lokasi kejadian dan langsung membacok korban," jelas Faisal.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Setelah berhasil melukai korban, lanjut Kombes Faisal, pelaku kemudian melarikan diri ke dalam hutan dan membuang barang bukti.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terduga pelaku telah kita amankan di Mapolda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pencarian barang bukti yang dibuang oleh terduga pelaku," ujarnya.

Saat ini, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki kepemilikan tanah yang sebenarnya.

"Karena memang keduanya sama-sama mengklaim dengan bukti surat keterangan tanah (SKT). Jadi akan kami selidiki siapa sebenarnya pemilik tanah ini," tuturnya.

Untuk itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat, yang memiliki permasalahan tanah agar dapat menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan melibatkan aparat penegak hukum.

"Jadi jangan sampai ribut seperti ini. Akhirnya kan terjadi korban, datang ke kami dan selesaikan secara baik-baik," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget