Razia Masker di Bukit Batu, 38 Warga Terjaring

Warga yang terjaring razia saat mendapat sanksi.

Razia Masker di Bukit Batu, 38 Warga Terjaring

 

PALANGKA RAYA – Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Sabtu (26/3/2022), melakukan operasi penegakan Prokes di pertigaan Jalan Tjilik Riwut Km 34 dan Pelabuhan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.  Sebanyak 38 warga terjaring dalam operasi yustisi razia masker itu.

 

Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 38 orang pelanggar prokes dijaring karena tidak memakai masker. Ipda Omar, perwakilan Polresta Palangka Raya mengatakan, para pelanggar dikenakan teguran hingga sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. 

 

“Teguran maupun sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut, yakni 3 teguran lisan dan 4 tertulis, serta 17 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 14 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” papar Omar.

 

Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya.   PR1

 

 

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget