Raya: ASN dan PTT di Gumas Jangan Malas

Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan,M.Th (kiri) bersama Wabup Gumas Ir Efrensia LP Umbing,M.Si.

Raya: ASN dan PTT di Gumas Jangan Malas

KUALA KURUN -  Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Kabupaten Gumas tidak malas turun ke kantor, menjalankan tugas dan kewajibannya.

“ASN dan PTT di Kabupaten Gunung Mas hendaknya tetap disiplin melaksanakan pekerjaan di kantor. Sebagai pelayan publik harus melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik,” kata Raya, Selasa (20/4/2021).

Ia lebih lanjut menjelaskan, sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, maka ASN harus sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja,” terangnya.

Ia berharap, ASN di Kabupaten Gumas  memahami dan mentaati PP 53 tahun 2010 demi kebaikan ASN maupun Perangkat Daerah dimana ASN bekerja.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget