Ratusan Massa Kawal Vonis Kades Kinipan

AKSI - Ratusan orang masyarakat adat melaksanakan aksi di depan Pengadilan Tipikor usai Kades Kinipan menjadi terdakwa di Kota Palangka Raya, Rabu (15/2) - Istimewa

Ratusan Massa Kawal Vonis Kades Kinipan

PALANGKA RAYA - Masyarakat adat kembali melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/2).

Ratusan massa berkumpul untuk mengawal proses persidangan terdakwa tindak pidana korupsi  Kepala Desa (Kades) Kinipan Lamandau Wileam Hengky, yang akan memasuki babak akhir.

Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan warga Kinipan, Ormas TBBR, dan sejumlah aktivis menggeruduk kawasan Pengadilan Tipikor di Jalan Set Adji.

Berdasarkan agenda persidangan bahwa pembacaan vonis terhadap Wileam Hengky akan dibacakan pada Rabu (15/6/2022) pagi ini.

Sementara, pihak kepolisian dari Polresta Palangka Raya telah mengerahkan mobil taktis yang terparkir di halaman Pengadilan Tipikor. Personel baik dari satuan Intel, Reskrim dan Sabhara juga disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan.

"Ini bukan pengamanan yang pertama, melainkan hampir setiap minggu saat berjalannya persidangan. Pada hari ini adalah akhir sidang Tipikor Kades Kinipan. Dan aksi demonstran kali ini ditangani dengan baik serta berjalan dengan kondusif," kata Wakapolresta AKBP Andiyatna.

Sidang akhir ini memutuskan bebas untuk terdakwa Wileam Hengky selaku Kades Kinipan. Ratusan massa bersorak saat vonis tersebut dibacakan. 

Kades Kinipan Lamandau Wileam Hengky, mendatangi massa yang selama persidangan memberikan dukungan.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang setia mengawal dan mendukungnya hingga akhir.

"Terima kasih semuanya telah mendukung saya hingga akhir (vonis). Jaksa tidak menyampaikan dan masih berkordinasi mengenai hasil pad hari ini. Proses masih berlanjut masih, ada waktu 14 hari untuk Kejasaan mengajukan Kasasi," ujar Hengky.

Lanjutnya, jika tidak mengajukan kasasi, terdakwa dipastikan tidak bersalah dan secara resmi bebas dalam tuntutan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Dari serangkaian persidangan tidak terbukti bersama dan hari ini saya dibebaskan dari semua tuntutan yang ada. Tentunya perjuangan kita belum selesai masih banyak perjuangan yang kita lakukan," bebernya.

Ia juga menuturkan ini hanya proses awal dan ada bagian yang lebih besar mengenai Kinipan yakni wilayah Adatnya.

"Kita harus sejahtera ditanah kita sendiri tidak jadi kuli," tutupnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget