DPRD Gumas Setujui  2 Raperda Jadi Perda

Persetujuan 2 Ranperda menjadi Perda disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gumas melalui Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas pada rapat paripurna ke - 10 masa persidangan III tahun sidang 2020, Selasa (18/8/2020) - Istimewa

DPRD Gumas Setujui 2 Raperda Jadi Perda

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas melalui Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas pada rapat paripurna ke - 10 masa persidangan III tahun sidang 2020, Selasa (18/8/2020).

Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Perda perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusda Gumas Perkasa, dan  Perda pengelolaan keuangan daerah.

Terkait penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusda Gumas Perkasa, Untung pun  membeberkan jumlah keseluruhan penyertaan modal  tahun 2010, 2014 dan 2020 sebesar Rp 6.934.963.635.

"Untuk pihak Perusda Gunung Mas Perkasa, tahun 2021 tidak dilakukan lagi penyertaan modal," seru Politikus Partai Demokrat tersebut.

"Kami harap, tahun 2021  dapat difokuskan pada pelaksanaan kegiatan usaha serta peningkatan kinerja direksi Perusda Gunung Mas Perkasa," tegas wakil rakyat dapil III Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.

Sebelumnya, Bupati Jaya Samaya Monong mengajukan 4 buah Ranperda, yakni Ranperda Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Ranperda Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda Perda tentang pegelolaan keuangan daerah dan Ranperda Perda tengang perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusda Gumas Perkasa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II Neni Yuliani, dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong, Wabup Efrensia LP Umbing, unsur FKPD, anggota DPRD Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Yulius Agau, sejumlah pejabat eselon II dan III, dan beberapa anggota TP PKK dan GOW Gumas. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget