Persetujuan 2 Ranperda menjadi Perda disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gumas melalui Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas pada rapat paripurna ke - 10 masa persidangan III tahun sidang 2020, Selasa (18/8/2020) - Istimewa
DPRD Gumas Setujui 2 Raperda Jadi Perda
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas melalui Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas pada rapat paripurna ke - 10 masa persidangan III tahun sidang 2020, Selasa (18/8/2020).
Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Perda perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusda Gumas Perkasa, dan Perda pengelolaan keuangan daerah.
Terkait penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusda Gumas Perkasa, Untung pun membeberkan jumlah keseluruhan penyertaan modal tahun 2010, 2014 dan 2020 sebesar Rp 6.934.963.635.
"Untuk pihak Perusda Gunung Mas Perkasa, tahun 2021 tidak dilakukan lagi penyertaan modal," seru Politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kami harap, tahun 2021 dapat difokuskan pada pelaksanaan kegiatan usaha serta peningkatan kinerja direksi Perusda Gunung Mas Perkasa," tegas wakil rakyat dapil III Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.
Sebelumnya, Bupati Jaya Samaya Monong mengajukan 4 buah Ranperda, yakni Ranperda Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Ranperda Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda Perda tentang pegelolaan keuangan daerah dan Ranperda Perda tengang perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusda Gumas Perkasa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II Neni Yuliani, dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong, Wabup Efrensia LP Umbing, unsur FKPD, anggota DPRD Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Yulius Agau, sejumlah pejabat eselon II dan III, dan beberapa anggota TP PKK dan GOW Gumas. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas