Raperda Prokes Akhirnya Rampung

Riduanto

Raperda Prokes Akhirnya Rampung

PALANGKA RAYA – DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menuturkan, pihaknya bersama Pemko telah menuntaskan Raperda yang berisi 21 pasal tersebut, Senin (13/9/2021).  “Pembahasan Raperda ini bisa selesai tepat pada waktunya sesuai target kita kemarin. Saat ini Raperda tersebut akan masuk ke tahap berikutnya,” beber Riduanto, Selasa (14/9/2021).

 

Tahapan berikutnya, raperda akan diajukan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke bagian hukum Setda Pemerintah Provinsi Kalteng.

 

Setelah masuk ke bagian hukum Setda Provinsi Kalteng, selanjutnya melalui proses evaluasi terlebih dahulu. Dimana hasil evaluasi tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihaknya dan akan di bahas dalam rapat paripurna. "Nah nantinya raperda tersebut memiliki nomor register dan dinyatakan sah sebagai salah satu produk hukum Pemko Palangka Raya yang sah serta siap diimplementasikan oleh instansi teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya," kata Politisi PDIP ini. PR1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget