Rahmattambun Paparkan Hak Pasien dan Keluarga di RSUD Kuala Kurun

SOSIALISASI POKJA HPK - Suasana Sosialisasi Pokja Hak Pasien dan Keluarga (HPK) di Aula RSUD Kuala Kurun, Senin (11/4/2022).

Rahmattambun Paparkan Hak Pasien dan Keluarga di RSUD Kuala Kurun

KUALA KURUN - Pokja Hak Pasien dan Keluarga (HPK) UPT Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kuala Kurun menggelar Sosialisasi Pokja HPK di Aula RSUD Kuala Kurun, Senin (11/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur UPT RSUD Kuala Kurun melalui Pokja HPK, Rahmattambun memaparkan hak pasien dan keluarga saat berobat di RSUD Kuala Kurun.

“Pasien merupakan konsumen bagi sebuah rumah sakit yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional,” kata Direktur UPT RSUD Kuala Kurun melalui Pokja HPK, Rahmattambun.

Adapun ruang lingkup hak pasien dan keluarga, yakni hak privasi, hak menentukan diri sendiri, hak mendapatkan perawatan yang optimal, hak untuk dilibatkan dalam pengobatan. 

Dilanjutkan dengan hak mendapatkan pelayanan kerohanian, hak keamanan barang milik pasien, hak perlindungan dari kekerasan fisik dan hak bebas dari rasa nyeri.

“Kita juga berikan hak istimewa dalam menentukan informasi. Pasien diinformasikan tentang kerahasiaan informasi dalam rekam medik pasien,” terangnya.

Rahmattambun menjelaskan, pembukaan atas kerahasiaan informasi mengenai pasien dalam rekam medik diperbolehkan dalam UU No 29 tahun 2004, yakni diminta oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum misalnya, visum et repertum.

Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien dengan membatasi akses ke ruang penyimpanan rekam medik, tidak meletakan rekam medis pasien di tempat umum, dan sebagainya.

“Untuk itu rumah sakit merespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohani atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien. Respon tersebut antara lain dengan menyediakan rohaniawan serta buku doa,” jelasnya.

Rahmattambun menyatakan bahwa Sosialisasi SOP pemberian hak pasien dan keluarga dapat berupa pemberian form persetujuan umum (general consent) yang berisi informasi hak pasien dan keluarga pasien. 

“Di setiap kamar diberi informasi berupa leaflet/tulisan tentang hak pasien dan keluarga maupun kewajiban pasien dan keluarga,” terangnya.

Menurutnya, pasien berhak atas informasi mengenai kondisi kesehatan, pengobatan dan kemungkinan hasil kesehatan yang dibuat dalam bahasa yang dipahami (jika hal ini memungkinkan).

Hal ini mencakup informasi tentang kemungkinan risiko, efek samping dan cara pengobatan alternatif. Pasien juga berhak mengetahui nama-nama profesional perawatan kesehatan yang bertanggung jawab atas pengobatan dan perawatan pasien.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Rahmattambun menjelaskan Pasien berhak atas bimbingan terkait masalah keuangan dan berhak untuk mengetahui perkiraan tagihan rumah sakit saat pendaftaran.

Informasi yang diberikan akan membantu pasien ikut serta dalam keputusan yang melibatkan kondisi kesehatan dan kemungkinan pengobatan.

“Pasien berhak untuk menanyakan informasi ini dan mencari penjelasan yang diperlukan saat masuk ke Rumah Sakit,” demikian Rahmattambun mengakhiri.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget