
DAMAI - Tampak ratusan karyawan melakukan unjuk rasa menuntuk hak nya di PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/5) - Nasution
PT.MSAL Di Demo Ratusan Karyawan Akibat Tidak Penuhi Kewajiban
GUNUNG MAS - Belum dibayarkan nya Tunjangan Hari Raya dan uang pesangon bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, membuat ratusan karyawan PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) melakukan demo di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/5).
Aksi damai yang dimulai sejak pagi ini dikawal puluhan anggota Polres Kabupaten Gunung Mas.
Ratusan karyawan ini melakukan unjuk rasa menuntut agar pihak perusahaan untuk segera melakukan kewajibannya terkait adanya sebagian karyawannya yang hingga saat ini tidak menerima Tunjangan Hari Raya.
Karyawan juga meminta agar pihak perusahaan segera membayar pesangon bagi karyawan yang memasuki masa pensiun serta mendesak pihak perusahaan untuk membentuk Tim perunding untuk pembuatan Persetujuan Kerja Bersama.
Dalam orasinya, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Tengah M. Junaidi L Gaol juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Gunung Mas untuk melakukan evaluasi terhadap target kerja borongan yang diberlakukan PT. MSAL yang menurutnya kurang memanusiakan buruh karena hanya menerima upah di bawah 50 ribu dengan tujuh jam kerja.
Junaidi L Gaol bahkan mengancam untuk mengeluarkan keputusan untuk mogok kerja secara total apabila tuntutan ratusan karyawan yang di pimpinnya ini tidak mendapat jawaban kepastian dari pihak menejemen.
"Sesuai Marwah KSBSI yang bertujuan mensejahterakan buruh yang berkeadilan dan bermartabat, maka Jika ada perusahaan yang melakukan penindasan ataupun intimidasi kepada buruh maka saya akan hadir untuk mengajari mereka bagaimana cara memanusiakan buruh, sesekali kita perlu ingatkan bahwa perusahaan manapun tidak akan pernah menjadi besar tanpa keberadaan buruh. "Tegasnya.
Pihak menejemen yang diwakili oleh Kepala Kebun 3 Nurin Nayat, setelah menerima poin tuntutan secara tertulis, pihak menejemen langsung menggelar rapat kilat dan tertutup yang dilanjutkan dengan perundingan dengan perwakilan pengunjuk rasa.
Disaksikan Kadisnaker Gunung Mas yang diwakili Sub Koordinasi Pengupahan, Jaminan Tenaga Kerja dan Persyarata Tenaga Kerja Agustina Y, Analis Penyelesaian HI Ari Anggara, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gunung Mas akhirnya kedua belah pihak melakukan penandatanganan kesepakatan dimana Pihak Perusahaan akan memenuhi tuntutan ratusan karyawan tersebut.
Diantaranya, Perusahaan akan membayarkan THR selambatnya 14 hari dari hari ini (09/05), Perusahaan juga akan menyelesaikan terkait pesangon mereka yang telah memasuki masa pensiun selambatnya dalam waktu 45 hari dan akan segera membentuk Tim perunding untuk Pembuatan Kerja Bersama pada enam bulan sebelum berakhirnya Peraturan Perusahaan yang masih berlaku hingga April 2023 mendatang.
Ketika dibincangi sesaat setelah dicapainya kesepakatan, di dampingi Ketua DPC KSBSI Gunung Mas Arianto S Tekam, Koordinator KSBSI Kalimantan Tengah Junaidi L Gaool mengatakan, " Aksi yang kita lakukan pada hari ini adalah bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang menimpa kaum buruh khususnya di PT. MSAL ini, karenanya ini murni demi kesejahteraan buruh"
Karena kesepakatan telah dicapai maka diminta kepada seluruh karyawan untuk pulang secara tertib. Ia juga meminta Ketua DPC KSBSI Gunung Mas Arianto S Tekam yang juga seorang karyawan agar bisa memotivasi rekan-rekannya untuk bekerja lebih baik"
Bila perlu harus menjadi tauladan bagi karyawan lainnya. Tunjukkan bahwa buruh yang tergabung dalam KSBSI itu bukanlah buruh kaleng-kaleng. "Tandas Gaol.
Sementara itu, pihak menejemen PT. MSAL yang diwakili Nurin Nayat menyampaikan berterimakasih karena unjuk rasa yang digelar sangat tertib dan Ia berjanji akan meningkatkan komunikasi dengan mitranya KSBSI.GM1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas