Pria yang Jual Anak Jadi PSK Dituntut 5 Tahun Penjara

Kajari Kapuas Arif Raharjo saat memberikan keterangan kepada awak media, di Aula Kejari Kapuas, Rabu (16/2/2022) sore.

Pria yang Jual Anak Jadi PSK Dituntut 5 Tahun Penjara

KUALA KAPUAS - Seorang pria dari Kapuas bernama Ardiansyah dituntut hukuman penjara 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjual anak gadisnya kepada pria hidung belang. JPU juga menuntut Rahmad alias Amad Panci dengan ancaman 4 tahun penjara. Amad Panci menjadi mucikari dalam kasus ini. 

"Untuk kasus eploitasi anak dibawah umur, untuk Ardiansyah sang orangtua korban sendiri itu kita tuntut dengan hukuman 5 tahun dan sang mucikari, yaitu Amad Panci dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Kajari Kapuas Arif Raharjo kepada awak media saat menggelar Presrilies di Aula Kejari Kapuas, Rabu (16/2/2022) sore.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas dari Reskrim Polres Kapuas yang  menyamar  sebagai lelaki hidung belang mencoba meminta sang mucikari untuk mencarikan seorang wanita muda guna memuaskan nafsu seks.

Hal ini dilakukan setelah petugas tersebut  mendapatkan informasi bahwa ada seorang ayah yang menjajakan anaknya yang masih berusia 14 tahun dan masih bersekolah di salah satu SMP, dipaksa menjadi wanita pemuas nafsu.

Melalui mucikari tersebutlah akhirnya sang ayah yang tega menjual anaknya tersebut dapat diamankan pada saat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel dibilangan Jalan A.Yani, tempat yang disebutkan oleh sang mucikari.

"Untuk kasus perkosaan terlebih terhadap anak dibawah umur, kita tidak akan main-main untuk menangani perkaranya. Karena pasalnya  dan ancaman hukuman minimal sudah sangat jelas, sudah barang tentu tuntutannya tidak akan kurang dari yang ada," kata Kajari. Kps1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget