Kajari Kapuas Arif Raharjo saat memberikan keterangan kepada awak media, di Aula Kejari Kapuas, Rabu (16/2/2022) sore.
Pria yang Jual Anak Jadi PSK Dituntut 5 Tahun Penjara
KUALA KAPUAS - Seorang pria dari Kapuas bernama Ardiansyah dituntut hukuman penjara 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjual anak gadisnya kepada pria hidung belang. JPU juga menuntut Rahmad alias Amad Panci dengan ancaman 4 tahun penjara. Amad Panci menjadi mucikari dalam kasus ini.
"Untuk kasus eploitasi anak dibawah umur, untuk Ardiansyah sang orangtua korban sendiri itu kita tuntut dengan hukuman 5 tahun dan sang mucikari, yaitu Amad Panci dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Kajari Kapuas Arif Raharjo kepada awak media saat menggelar Presrilies di Aula Kejari Kapuas, Rabu (16/2/2022) sore.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas dari Reskrim Polres Kapuas yang menyamar sebagai lelaki hidung belang mencoba meminta sang mucikari untuk mencarikan seorang wanita muda guna memuaskan nafsu seks.
Hal ini dilakukan setelah petugas tersebut mendapatkan informasi bahwa ada seorang ayah yang menjajakan anaknya yang masih berusia 14 tahun dan masih bersekolah di salah satu SMP, dipaksa menjadi wanita pemuas nafsu.
Melalui mucikari tersebutlah akhirnya sang ayah yang tega menjual anaknya tersebut dapat diamankan pada saat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel dibilangan Jalan A.Yani, tempat yang disebutkan oleh sang mucikari.
"Untuk kasus perkosaan terlebih terhadap anak dibawah umur, kita tidak akan main-main untuk menangani perkaranya. Karena pasalnya dan ancaman hukuman minimal sudah sangat jelas, sudah barang tentu tuntutannya tidak akan kurang dari yang ada," kata Kajari. Kps1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas