Pria Ini Kuras Uang Toko Aksesoris Usai Ancam Kasir Gunakan Pistol Mainan

PENGANCAMAN - Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna (kiri) dan Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan saat menunjukkan barang bukti pistol dan tongkat antik di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Senin (13/6) - Istimewa

Pria Ini Kuras Uang Toko Aksesoris Usai Ancam Kasir Gunakan Pistol Mainan

PALANGKA RAYA - Aksi nekat dilakukan oleh pria berinisial JM (33) saat merampok sebuah toko aksesoris Handphone (HP) di Jalan Menteng, Kota Palangka Raya, Selasa (7/6) lalu.

Bermodalkan pistol mainan, JM masuk ke Toko dan menakuti kasir toko menggunakan senjata tersebut. Ia pun berhasil mengambil uang sebesar Rp. 500 ribu dan satu buah tongkat antik 

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, kejadian berawal pada saat terduga pelaku mendatangi toko aksesoris tersebut bersama istrinya.

Kemudian pada saat istrinya melihat barang-barang aksesoris di toko tersebut, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi ruang kasir.

"Pada saat kejadian terduga pelaku meminta pegawai kasir untuk memberikan uang yang ada di kotak kasir," katanya, pada saat melakukan press release, Senin (13/6/2022).

Pada saat kejadian, sempat terjadi penolakan pada saat tersangka meminta uang. Namun, tersangka mengancam pegawai dengan senjata api (Senpi) mainan yang diselipkan terduga pelaku di pinggangnya.

Takut JM akan melakukan penembakan. Pegawai memberikan uang yang ada di dalam kasir sebesar Rp 500 ribu.

"Selain itu, terduga pelaku juga mengambil satu buah tongkat antik milik toko tersebut yang bernilai Rp 2,5 juta," ucapnya.

Setelah berhasil mengambil uang dan tongkat antik tersebut, terduga pelaku kemudian pergi meninggalkan toko tersebut.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Papangla Raya akhirnya bergerak. Belum 1x24 jam, JM sukses berhasil diamankan di Lingkar Luar Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Berdasarkan pengakuan, hasil dari pencurian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Karena memang terduga pelaku ini seorang pengangguran dan hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget