PERUDAPAKSA - AR (28) diduga Perudapaksa anak.
Polsek Rungan Amankan Perudapaksa Anak
KUALA KURUN - Jajaran Polres Gunung Mas telah mengamankan seorang pemerkosa atau perudapaksa anak, yaitu laki-laki berinisial AR (28) warga masyarakat Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Selasa (26/4/2022).
Kejadian berawal dari laporan orang tua korban datang ke Kantor Polsek Rungan pada hari Selasa (26/4/2022) pagi yang melaporkan tentang bahwa anaknya berinisial TD (11) telah disetubuhi oleh (AR) di areal perkebun kelapa sawit Divisi III PT. Agro Lestari Santosa (ALS) wilayah desa Hujung Pata Kecamatan Rungan dan akibat perbuatan tersebut korban diduga hamil.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, unit reskrim polsek rungan segera melakukan pencarian diduga pelaku (AR). Dan didapat informasi keberadaan pelaku di lokasi kerja sehingga unit reskrim polsek rungan langsung menuju tempat keberadaan pelaku dan berhasil membawa pelaku ke kantor polsek rungan sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari keterangan, diduga pelaku menjelaskan bahwa perbuatannya dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda di areal perkebun kelapa sawit Divisi III PT. Agro Lestari Santosa (ALS) dari tanggal 20 februari 2022 silam, dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban sebatas satu desa tempat tinggal.
Perbuatan pelaku berawal saat pelaku sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit divisi III milik PT.Agro Lestari Santosa pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, dia melihat korban berjalan sendiri, seketika nafsu bejat pelaku datang dan langsung mendatangi korban.
AR kemudian menyeret TD ke semak-semak dan mengalungkan senjata tajam jenis parang ke leher korban disertai ancaman agar korban tidak berontak dan menuruti keinginan AR.
Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun ancaman kurungan yang dikenakan kepada AR adalah maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Sampai saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh unit reskrim polsek rungan guna mengungkap motip lain dari kejadian tersebut.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas