Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Teweh - Rungan

Dua orang pengedar sabu yang ditangkap polisi.

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Teweh - Rungan

KUALA KURUN – Sebanyak 22 paket sabu berhasil diamankan aparat penegak hukum dari Polres Gunung Mas, Kamis (04/02/2021) malam.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, ke-22 paket sabu tersebut pihaknya amankan ketika melakukan pengungkapan kasus di Jalan Lintas Teweh – Rungan, Kecamatan Tewah.

“Dimana pada kasus kali ini, kami menangkap dua pelaku berinisial Su (46) dan So (27)," katanya, Jumat (5/2/2021). 

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku. 

Dijelaskannya, sabu sebanyak 22 paket sabu tersebut mempunyai berat kotor 22,30 gram sabu.

“Disamping sabu, kami juga mengamankan dua lembar plastik klip, tiga lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu lembat alumunium poil beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dengan terbuktinya atas kepemilikan sabu sebanyak 22 paket tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

“Dalam kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. GM2

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget