Dua orang pengedar sabu yang ditangkap polisi.
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Teweh - Rungan
KUALA KURUN – Sebanyak 22 paket sabu berhasil diamankan aparat penegak hukum dari Polres Gunung Mas, Kamis (04/02/2021) malam.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, ke-22 paket sabu tersebut pihaknya amankan ketika melakukan pengungkapan kasus di Jalan Lintas Teweh – Rungan, Kecamatan Tewah.
“Dimana pada kasus kali ini, kami menangkap dua pelaku berinisial Su (46) dan So (27)," katanya, Jumat (5/2/2021).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Dijelaskannya, sabu sebanyak 22 paket sabu tersebut mempunyai berat kotor 22,30 gram sabu.
“Disamping sabu, kami juga mengamankan dua lembar plastik klip, tiga lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu lembat alumunium poil beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dengan terbuktinya atas kepemilikan sabu sebanyak 22 paket tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
“Dalam kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas