Polisi Ringkus Dua Orang Saat Transaksi Narkoba

NARKOTIKA - Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (14/6) - Istimewa

Polisi Ringkus Dua Orang Saat Transaksi Narkoba

PALANGKA RAYA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan dua budak sabu saat melakukan transaksi narkoba, Selasa (14/6/2022).

Pelaku yakni Marhadi (32) dan Rizal Amrullah (28) warga Jalan Rindang Banua atau Kompleks Ponton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Keduanya diamankan petugas kepolisian di Jalan Morist Ismail II depan barak warna pink, RT 002 RW 011, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga lakukan penangkapan," katanya, Rabu (15/6/2022).

Lanjut Kompol Asep, keduanya ini ditangkap petugas ketika sedang melakukan transaksi barang terlarang.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni dua paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat ± 9,85 gram, satu bungkus makanan ringan, satu buah plastik hitam, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor," urainya.

Mereka bedua kini telah berada di Rutan Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget