Polda Kalteng Tetapkan Dirut PT KAB Tersangka Ilegal Logging di Katingan

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasari saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan ilegal logging di Kabupaten Katingan.

Polda Kalteng Tetapkan Dirut PT KAB Tersangka Ilegal Logging di Katingan

KASONGAN - Direktur Utama (Dirut) PT Katingan Alam Borneo (KAB), AK (54),   ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal Logging di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasari didampingi Dirkrimsus Polda Kalteng, Kapolres Katingan, Bupati  Sakariyas dan Ketua DPRD Katingan, dalam keterangan Pers di Mapolres Katingan, Jumat  (26/3/2021), mengatakan aktivitas penebangan sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Aktivitas penebangan dilakukan dalam kawasan hutan produksi (HP)  dan hutan  produksi konservasi (HPK) di Desa  Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Selanjutnya hasil dari penebangan kayu tersebut dijual ke CV Tiga Putra Barito Indah yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu di Desa Tumbang Manggo. Transaksi jual beli tersebut berlangsung sejak 7 Januari 2020 hingga 16 Februari 2021.

Pada Rabu (3/3/2021), Tim Dirkrimsus  Polda Kalteng bersama Analis Data Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XXI melakukan pengecekan di lokasi penebangan hutan oleh PT KAB.

"Dari hasil pengecekan di lapangan lokasi penebangan hutan yang dilakukan oleh PT KAB berada di kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan  Produksi Konservasi (HPK). Dalam aksinya mereka tidak mengantongi izin dari pihak yang berkompeten," tegas Ida Oetari Purnamasari.

Dari lokasi tersebut PT KAB dalam satu bulan berhasil memproduksi kayu bulat rata-rata 150 meter kubik sejak operasi mulai Tahun 2019, dan dijual dengan harga per kubiknya Rp 5,2 juta.

Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat aktivitas Ilegal Loging sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 tersebut mencapai  Rp 23,49 Milyar. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 3 huruf B Jo Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Perusakan Hutan, dengan acaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dengan denda Minimal 5 Milyar dan Maksimal 15 Milyar.

Wakapolda menambahkan. Pihaknya mengamankan alat berat berupa Buldozer, Exsavator, tiga unit dump truk dan kayu olahan jenis campuran sebanyak 23 kubik serta kayu log sebanyak 3,16 kubik sebagai barang bukti. Kt1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget