
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kecelakaan kerja PT MPP.
Polda Kalteng Pastikan Segera Ada Tersangka Kasus Robohnya Tower PT MPP
PALANGKA RAYA – Penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) dan menewaskan salah satu pekerja, terus berlanjut. Selain ditangani langsung Satreskrim Polres Kapuas, kini penanganan kasus tersebut juga dibantu oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan kasus kecelakaan kerja tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidter. Dalam hal ini Ditreskrimsus membantu Satreskrim Polres Kapuas.
“Masih dalam proses, sekarang dari awalnya penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Otomatis dengan peningkatan tersebut nantinya akan ada penetapan tersangka,” ucapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (19/7/2021).
Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mengenai tiga WNA yang diduga tidak memiliki perizinan, Bonny menuturkan tidak bisa menangani tersebut karena masuk dalam ranah imigrasi.
“Informasi terakhir tiga WNA itu telah dideportasi. Lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke pihak imigrasi, kita hanya melakukan penyidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi,” tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan kerja terjadi di PT MPP yang terletak di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) lalu. Satu pekerja local bernama Albar (20) tewas usai tertimpa kontruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari plat besi.
Selain mengakibatkan korban jiwa, insiden tersebut juga mengakibatkan tiga WNA asal Tiongkok mengalami luka berat. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas