Polda Kalteng Pastikan Segera Ada Tersangka Kasus Robohnya Tower PT MPP

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kecelakaan kerja PT MPP.

Polda Kalteng Pastikan Segera Ada Tersangka Kasus Robohnya Tower PT MPP

PALANGKA RAYA – Penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) dan menewaskan salah satu pekerja, terus berlanjut. Selain ditangani langsung Satreskrim Polres Kapuas, kini penanganan kasus tersebut juga dibantu oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng. 

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan kasus kecelakaan kerja tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidter. Dalam hal ini Ditreskrimsus membantu Satreskrim Polres Kapuas. 

“Masih dalam proses, sekarang dari awalnya penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Otomatis dengan peningkatan tersebut nantinya akan ada penetapan tersangka,” ucapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (19/7/2021).  

Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mengenai tiga WNA yang diduga tidak memiliki perizinan, Bonny menuturkan tidak bisa menangani tersebut karena masuk dalam ranah imigrasi. 

“Informasi terakhir tiga WNA itu telah dideportasi. Lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke pihak imigrasi, kita hanya melakukan penyidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi,” tegasnya. 

Untuk diketahui, kecelakaan kerja terjadi di PT MPP yang terletak di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) lalu. Satu pekerja local bernama Albar (20) tewas usai tertimpa kontruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari plat besi. 

Selain mengakibatkan korban jiwa, insiden tersebut juga mengakibatkan tiga WNA asal Tiongkok mengalami luka berat. PR1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget