BARBUK - Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K. dan didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H menunjukan barang bukti narkotika saat jumpa pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Jumat (22/10) - Istimewa
Polda Kalteng Konsisten Berantas Narkoba
PALANGKA RAYA - Kerja Keras Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba patut diacungi jempol. Hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat (22/10/2021).
Konferensi pers yang langsung dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K. dan didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo.
Dirresnakoba menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2021 yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
Pada pengungkapan kasus ini Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 33 paket dengan berat total kurang lebih 122,2 gram.
Ia juga menyampaikan, hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
"Untuk modus operandinya para pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Kota Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya dan dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur," pungkasnya.
Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajarannya yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
"Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," tutupnya.KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas