PENERTIBAN - Suasana saat Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban PKL di Jalan George Obos, Sabtu (10/9) - Istimewa
PKL di Jalan George Obos Ditertibkan Satpol PP
PALANGKA RAYA - Akibat menjajakan dagangan nya diatas bahu jalan dan trotoar membuat sejumlah pedagang yang biasa berjualan pada sepanjang Jalan George Obos, Kota Palangka Raya ditertibkan oleh Satpol PP Kota.
Hal ini terpaksa dilakukan agar fungsi trotoar dan bahu jalan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apa yang dilakukan pedagang ini juga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2009.
"Kami tertibkan 8 PKL, dua di antaranya teguran dan 6 lainnya dikakukan tindakan pembongkaran lapak," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan melalui Kabid Gakda, Djoko Wibowo, Sabtu (10/9).
Semua PKL yang melanggar diberikan teguran secara tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
"Diharapkan pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam mencari rezeki. Bukan untuk memotong sumber pendapatan orang, namun ini untuk kebaikan bersama menjaga ketertiban dan keindahan kota," ujarnya.
Dia menambahkan, bahu jalan dan trotoar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan.
"Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran secara persuasif dan humanis kepada para pedagang kaki lima. Semua tindakan kita disaksikan langsung para PKL yang melanggar," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas