PARIPURNA - Sekda Pulpis menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Senin (01/11/2021) - Istimewa
Pidato Bupati Terkait Pola Tarif Layanan Kesehatan RSUD Pulang Pisau
PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaikan pidato bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pola tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulpis dan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 pada Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (1/11).
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa'i, sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan rapat yang terhormat, dimana telah memberi kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pidato pengantar Raperda tentang pola tarif layanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Pulang Pisau serta perubahan Propemperda tahun 2021,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta yang mewakili bupati.
Tony menyampaikan bahwa dengan memperhatikan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD menuntut rumkit harus lebih banyak berbenah terutama pada bidang keuangan dan akuntabilitasnya.
“Akuntabilitas dan transparansi institusi pemerintah terutama pada tarif layanan jasa kesehatan rumah sakit, menjadikan penghitungan unit cost menjadi sesuatu yang penting untuk dibuat sehingga pengambilan keputusan yang diambil mempunyai dasar yang kuat," ucap Tony.
Menurutnya, berkembangnya badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Pulpis memerlukan peningkatan fasilitas maupun peningkatan pelayanan baik medis maupun nonmedis (manajerial).
“Peningkatan pelayanan dapat dipastikan berkorelasi dengan peningkatan biaya yang diperlukan. Perhitungan dan penyusunan biaya yang akurat menjadi sebuah kebutuhan bagi rumah sakit agar tidak salah dalam menentukan berbagai tarif pelayanan sebagai dasar pendapatan rumah sakit," tandasnya.PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas