Pj Sekda Kalteng Jelaskan Edaran Natal 2021 Tahun Baru 2022

Pj Sekretaris Daerah Kalteng - H Nuryakin

Pj Sekda Kalteng Jelaskan Edaran Natal 2021 Tahun Baru 2022

PALANGKA RAYA - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin memberikan penjelasan tentang surat edaran gubernur dengan nomor 443.1/197/2021 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Nuryakin menekankan poin ke 6 dalam surat tersebut terkait peniadaan perayaan Natal dan tahun baru 2022. 

Ia menegaskan yang dilarang dalam poin tersebut adalah perayaan yang tidak sesuai protokol kesehatan.

"Jangan sampai salah menafsirkan surat Gubernur. Point 6 dari surat Gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur," sebut dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Dia menjelaskan jika bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar, dan tentu ada banyak orang, sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak, namun demikian bukan berarti larangan.

"Kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi dan yang perlu dipahami juga perbedaan antara ibadah dengan perayaan," ucapnya.

Nuryakin menyampaikan ada Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, yang mana didalamnya sudah diatur pembatasan kegiatan masyarakat.

Pengaturan itu di antaranya PPKM level 3 disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diijinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Begitu pula halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, mempunyai aturan pembatasan sendiri.

“Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksnaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, utk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas," tuturnya.

"Sedangkan kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal 50 persen,sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen,” tambah nya.KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget