Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha.
Gunung Mas Segera Miliki Perda Miras, DPRD: Itu Sangat Dibutuhkan
KUALA KURUN - Rencana penjadwalan DPRD Gunung Mas (Gumas) terkait penyampaian pidato pengantar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (ranperda), diantaranya Ranperda minuman keras (miras) ditanggapi wakil ketua (waket) I DPRD Gumas Binartha.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan Ranperda miras yang nantinya menjadi perda diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi para pengusaha minuman beralkohol (minol) toko, pengecer, cafe maupun karaoke di Kabupaten Gumas.
“Penjualan minol di Kabupaten Gunung Mas harus dilegalkan melalui peraturan daerah (perda). Kita bisa melihat bagaimana peredarannya di daerah ini sebelum ini (perda miras) ada. Maka sebaiknya regulasinya (perda) dibuat,” kata Binartha, Rabu(28/4/2021), dikomplek DPRD.
Perda miras, sambung dia, sebagai dasar hukum dalam peredaran, pengawasan dan penggunaan miras di Kabupaten Gumas. Adanya perda miras, diharapkan memberi pemasukan bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Gumas.
“Contents perda nantinya akan dibahas secara seksama, dan akan diminta masukan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha. Ini (perda miras) semua demi kebaikan pelaku usaha, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” terang Obin.
Dia menambahkan, pasca adanya Perda, pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan minol di Kabupaten Gumas akan dilakukan secara optimal, untuk meminimalisir penjualan minol illegal. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas