Pernikahan Berdarah di Betang Hai Tumbang Malahoi Gunung Mas

Pelaku pembunuhan di Tumbang Malahoi berhasil diringkus polisi.

Pernikahan Berdarah di Betang Hai Tumbang Malahoi Gunung Mas

KUALA KURUN - Pesta pernikahan di Depan Betang Huma Hai, Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (20/3/2022), berujung tragis. 

Seorang pria bernama Samuel (30), warga Desa Desa Mengkawuk RT.003/RW.001 Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, tewas ditusuk. Pelakunya bernama Joyo (35), warga Tumbang Kuayan, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano, Senin (21/3/2021), menceritakan kronologis kejadian mengerikan tersebut. Dituturkan, pada saat kejadian pelaku Joyo (35) bersama dengan temannya berangkat menuju ke Tumbang Malahoi menghadiri acara pernikahan.

Aaat itu pelaku datang membawa senjata tajam jenis badik. Sesampainya di tempat acara pernikahan, pelaku bersama dengan temannya santai sambil minum-minuman beralkohol.

Setelah minuman tersebut habis, pelaku berjalan menuju ke arah tenda dimana saat itu ada beberapa pengunjung sedang asik joget dan pelaku pun ikut berjoget. Saat itu pelaku melihat korban Samuel (30), sedang joget di atas panggung, kemudian pelaku naik ke atas panggung mendatangi korban dan menantang korban.

Korban Samuel (30) mengatakan siap meladeni tantangan pelaku, namun di saat itu pelaku Joyo (35) meminta waktu untuk bernyanyi sebentar diatas panggung.

Korban Samuel (30) pun turun dari atas panggung. Melihat korban sedang berjalan pelan di belakang pengunjung yang sedang joget,  pelaku Joyo (35) berjalan mendatangi korban sambil memasukan tangannya ke dalam baju dan memegang senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang celana. Pelaku berjalan dari arah belakang korban dan menarik senjata tajam tersebut kemudian menusuk korban beberapa kali.

Korban yang terkejut langsung lari. Demikian juga pelaku, lari meninggalkan TKP. "Korban Samuel meninggal dunia, saat anggota tiba di TKP. Berkat info yang di dapat dari TKP, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran  pelaku," kata Kapolsek.

Pada pukul 24.00 WIB, anggota Polsek Rungan menemukan lokasi atau keberadaan pelaku yang sembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan. Pelaku langsung diamankan, dan dibawa ke Polsek Rungan beserta dengan barang bukti sajam jenis badik yang digunakan saat melakukan tindakan pembunuhan.

Dari keterangan pelaku Joyo, diketahui motif pembunuhan akibat sakit hati karena Handphone keponakannya sebelumnya dicuri oleh korban.

“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling rendah 20 tahun penjara,” kata Kapolsek. GM1

 

SERTIFIKAT

Widget