Penyelewengan BBM Bersubsidi Bisa Terancam Di Pidana

PIDANA - Tampak anggota Satpol PP memeriksa kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengambil BBM di Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa

Penyelewengan BBM Bersubsidi Bisa Terancam Di Pidana

PALANGKA RAYA - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalit  di Palangka Raya, masih menjadi sorotan. Bandelnya para oknum nakal yang terlibat jadi kecaman masyarakat yang dirugikan.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menegaskan penyimpangan BBM yang dilakukan oleh oknum pelangsir dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Ketertiban Umum. 

"Disamping Perda, bisa ditingkatkan ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi," beber Djoko.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SPBU akan ditangani oleh pihak dari PT. Pertamina setempat.

Ia menegaskan pihaknya akan masif melaksanakan sidak dam pengawasan di sejumlah SPBU di Palangka Raya.

"Memang ada laporan dan kita senantiasa cek ke lokasi (SPBU) dengan harapan tidak ada lagi oknum pembeli yang membeli Pertalite menggunakan jerigen dan berlaku bagi pegawai pengisian agar tak melayani pembelian dengan jerigen," beber Djoko.

Menurutnya, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya dan Pertamina wilayah Kalselteng, tetap akan melakukan pengawasam rutin.PR1 - Istimewa

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget