
Ilustrasi
Penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya Kian Menurun
PALANGKA RAYA - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai terkendali yang diindikasikan tak terjadinya penambahan kasus secara signifikan.
"Saat ini jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan tinggal 51 orang, usai bertambah satu orang positif," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Murni D Djinu, Sabtu (31/10/2020).
Angka persentase pasien positif dalam perawatan itu hanya 4,19 persen dari total kasus positif yang berjumlah 1.217 sejak kasus pertama terdeteksi di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pada Mei 2020 lalu.
Sementara itu, jumlah warga "Kota Cantik" yang dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 sampai saat ini sebanyak 1.098 jiwa atau 90,22 persen dari total kasus positif.
Hingga saat ini jumlah angka kematian akibat paparan virus itu sebanyak 68 jiwa, sedangkan sebanyak 624 masyarakat di Palangka Raya dinyatakan suspek COVID-19.
Selanjutnya dari 30 Kelurahan yang ada di Palangka Raya, sembilan kelurahan masuk kategori zona hijau, 11 kelurahan masuk zona kuning dan 10 kelurahan lainnya masuk kategori zona merah.
Di sisi lain, pada pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai pada 14 September lalu, tercatat sebanyak 2.469 orang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas