Pemko Palangka Raya Akhirnya Miliki Perda Perizinan Berusaha

Pemko Palangka Raya Akhirnya Miliki Perda Perizinan Berusaha

PALANGKA RAYA - Setelah melalui pembahasan hingga pengujian publik serta tahapan lainnya, akhirnya DPRD Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Wakil Ketua I DPRD Palangka Wahid Yusuf, mengatakan, perda ini menjadi acuan untuk mengatur investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha agar lebih tertata dengan baik. Misalnya mengatur kewajiban investor dari segi pajak, administrasi dan lain-lain.

Wahid berharap, perda tersebut bisa menjadi acuan utama bagi investor atau pengusaha yang ingin berusaha. Selain itu melalui perda tersebut diharapkan bisa mengontrol adanya aturan berusaha.

“Tujuan akhirnya saling menguntungkan. Terutama untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui hasil pajak dan lain-lain bermanfaat untuk menunjang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya, belum lama ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengaku bersyukur raperda itu dapat terselesaikan pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Tentu masukan dari seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya menjadi catatan penting dalam pengambilan setiap kebijakan dan keputusan. Terima kasih atas kerjasamanya sehingga Perda ini sudah disahkan," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget