
drg. Sopiyah.
Pemkab Pulpis Mulai Laksanakan Vaksinasi Booster
PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau Booster, dengan sasaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayan publik di jajaran Setda setempat. Pemberian vaksinasi booster dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulpis, pekan lalu.
Vaksinasi diikuti ASN dilingkungan Pemkab Pulpis, baik ASN Kominfo, ASN Perkimtan dan beberapa ASN dilingkungan Pemkab Pulpis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulpis drg. Sopiyah, Kamis (03/02/2022) mengatakan, untuk vaksinasi ke tiga atau Booster pihaknya sudah di perintahkan oleh Kementerian Kesehatan, karena untuk Kabupaten yang capaian vaksinasi dosis I untuk masyarakat umum 70 persen dan lansia dosis I 60 persen, sehingga pada saat ini Kabupaten Pulang Pisau sudah bisa melaksanakan vaksinasi dosis ke tiga.
"Sasaran vaksinasi Booster adalah untuk masyarakat dengan usia diatas 18 tahun, dan jarak minimal dari vaksinasi dosis dua adalah 6 bulan," beber Sopiyah.
Untuk itu, Sopiyah, mempersilahkan masyarakat yang ingin menerima vaksinasi boster, bisa mendatangi pasilitas kesehatan terdekat, baik itu ke puskesmas dan juga bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Untuk saat ini, ketersediaan vaksin boster jenis astrazeneca, fefizer dan moderna. Dan saat ini fefizer kita cukup, dan astrazeneca kita juga cukup," jelasnya.
Lanjut Sopiyah, pihaknya sudah memulai melaksanakan vaksinasi boster untuk tenaga kesehatan yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 lalu. Dan untuk masyarakat umum sudah di mulai baik di puskesmas maupun di RSUD setempat.
"Tujuan vaksinasi Booster ini, adalah untuk meningkatkan kembali imunitas pada masyarakat yang sudah di vaksin 1 dan 2, sehingga ia bisa kebal dan terhindar dari paparan Covid-19," pungkasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas