Pemkab Katingan Usul Sertifikasi Lahan 1.700 Ha di Dua Kecamatan

Bupati Katingan Sakariyas saat memimpin rapat di kantor Dinas Perkimtan, Selasa (20/10/2020).

Pemkab Katingan Usul Sertifikasi Lahan 1.700 Ha di Dua Kecamatan

KASONGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan tahun ini telah mengusulkan program sertifikasi untuk dua kecamatan yang berada di bagian hilir, yaitu Mandawai dan Katingan Kuala. Kuota yang diusulkan untuk disertifikasi 1.700 hektare dengan bidang tanah sebanyak 1.500 Persil. 

Desa-desa tersebut, meliputi Desa Selat Baning, Desa Kampung Tengah, Desa Subur Indah, Desa Bumi Subur, Desa Singam Raya, Desa Kampung Baru, Desa  Telok Sebulu, dan Desa Bangun Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas pada acara sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL), Selasa (20/10/2020), membahas objek dan subjek retribusi tanah sertifikat lahan pertanahan Tahun 2020 di Aula Dinas Perkimtan. 

Menurut Sakariyas, dalam rangka menyukseskan kegiatan retribusi tersebut, agar setiap elemen dapat bekerja keras dan berperan aktif demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Katingan.

"Ini merupakan implementasi dan amanat Undangan-undang No 05 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar pokok Agraria," ujarnya. Kt1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget