Pemkab Katingan Siapkan Perbup Tindaklanjuti Inpres 6/2020

Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kabupaten Katingan Drs.Edriyanto saat mengikuti Rapat Virtual dengan Asisten II Setda Provinsi Kalteng Nurul Edy, Rabu (2/9/2020).

Pemkab Katingan Siapkan Perbup Tindaklanjuti Inpres 6/2020

KASONGAN - Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kabupaten Katingan Drs.Edriyanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyusun draf Perbub menindaklanjutinya Inpres No 6 Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan dalam rapat Koordinasi dan Singkronisasi  Pelaksaan Inpres no 5 Tahun  2020 dan Peraturan Gubernur no  43. "Kami juga melaporkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah melakukan Rapid Test kepada  12.351 orang serta pembagian masker ke Kecamatan, kelurahan dan Desa-desa yang ada di Kabupaten Katingan," kata Edriyanto, Rabu (2/9/2020). Rapat digelar secara Virtual, dipimpin oleh Drs.Nurul Edy, Asisten II Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Tengah.

Menurut Edriyanto, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan juga proaktif melakukan Sosialisasi tentang bahaya COVID-19, dan selalu menghimbau agar selalu menyediakan tempat cuci tangan serta selalu cuci tangan.

Edriyanto dalam rapat itu didampingi Plt Kepala BPBD, Kasat Pol PP dan Kabag Hukum Setda Katingan, dari ruang rapat Wakil Bupati Katingan.

Sementara,, Nurul Edy dalam arahannya mengatakan, setiap Kabupaten diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil terkait penanganan COVID-19.

"Masyarakat Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi Intruksi Presiden tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.

Dalam Inpres tersebut, akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan pengelolaan fasilitas umum baik itu melalui teguran tertulis, Administrasi hingga penutupan sementara tempat usaha.

Sementara untuk sanksi perorangan, disesuaikan dengan yang telah ditetapkan. anksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera," kata Nurul Edy. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget