Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Warna

Wadir Lantas Polda Kalteng - AKBP I Gede Putu Dedy

Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Warna

PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah, akan segera menerapkan penggunaan pelat nomor putih dalam waktu dekat.

Perubahan warna pada pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja system tilang elektronik (ETLE) dan pengawasan di malam hari. 

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadir Lantas AKBP I Gede Putu Dedy mengatakan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam ini didasari oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 dan akan diprioritaskan untuk kendaraan baru yang didaftarkan pada 2022 ini. 

“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, karena pelaksanaan penggunaan pelat berwarna putih ini selain menunggu material dari Korlantas Polri juga menunggu material yang sudah ada untuk dihabiskan terlebih dulu,” katanya, Selasa (7/6/2022). 

Mantan Kapolres Sukamara tersebut menuturkan jika perubahan hanya terjadi pada warna pelat nomor kendaraan, sedangkan dari bentuk dimensi dan ukuran masih sama seperti yang dulu. Termasuk untuk biaya PNBP yang masih menerapkan harga lama.

Menurut AKBP Putu Dedy, pergantian warna dari hitam ke putih ini memudahkan orang maupun ETLE dalam melihat kejelasan angka nomor polisi di pelat itu sendiri.

"Jika malam hari terkena sinar lampu lebih bisa memberikan pantulan yang lebih bagus ketimbang warna hitam," jelas Wadirlantas.

Ia menambahkan, perubahan warna ini merupakan hasil riset dari Korlantas Polri untuk mengoptimalkan system tilang elektronik. Terlebih saat ini pihaknya ingin memaksimalkan penggunaan ETLE di Kota Palangka Raya.

"Saat ini kita juga terus berupaya memperbaiki ETLE di Palangka Raya, karena beberapa waktu lalu alat berupa TP 50 yang terpasang di lokasi tersambar petir,” pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget