Jajaran Pemkab Gumas saat mengikuti Sosialisasi Permendagri No 27 tahun 2021.
Pemkab Gumas Ikut Sosialisasi Permendagri 27 Tahun 2021
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengikuti Sosialisasi Permendagri No. 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022, secara virtual, di aula Bappedalitbang, Kamis (23/9/2021).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten I Setda Gumas Lurand, Kepala Bappedalitbang Gumas Yantrio Aulia, Inspektorat Dihel, Kepala BKAD Hardeman, dan perangkat daerah lainnya yang tergabung di TAPD Gumas.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Sumedi Andono Mulyo mengatakan, sehubungan telah ditetapkannya peraturan menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, meminta perhatian beberapa hal sebagai berikut dengan berbagai regulasi yang ada.
Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif. "Sedangkan pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup hal ini memperhatikan situasi dan kondisi yang diakibatkan pandemi coronavirus disease 2019,” ucap Andono Mulyo.
Menurutnya, tahapan-tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian, baik di daerah maupun nasional, maka di samping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.
Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas.
“Hal ini juga menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” tandasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas