Sekda Gunung Mas, Yansiterson, saat memimpin rapat optimalisasi retribusi sampah, di ruang kerja Sekda lantai 2 kantor Bupati, Rabu (14/7/2021).
Pemkab Gumas Akan Optimalkan Retribusi Sampah, Salah Satu Opsi Gandeng PDAM
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson, di ruang kerja Sekda lantai 2 kantor Bupati, Rabu (14/7/2021).
Kegiatan rakor Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan tersebut, bertujuan meningkatkan penghasilan pendapatan asli daerah dari persampahan. Rapat dihadiri Asisten II Setda Gumas Richard, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison, Kepala Badan Keuangan dan Aset Hardeman, Kepala Bidang Badan Pengelolaan Sampah Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Nuning Herawati.
Sekda Kabupaten Gunung Mas menyampaikan, rapat koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan ini untuk mengintensifkan potensi PAD. “Saya berharap permasalahan sampah ini akan dilakukan kerja sama dengan pihak PDAM. Untuk pemungutan retribusi sampah bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM,” katanya.
Hal ini harus dipersiapkan, termasuk data dan sosialisasi. “Kita tidak ingin pelanggan PDAM terkejut melihat rekening PDAM-nya nambah, gara-gara retribusi persampahan. Ini benar-benar dipersiapkan lebih matang,” ungkapnya.
Opsi selanjutnya, menghindari kecemburuan pelanggan PDAM dengan yang tidak menggunakan PDAM. Maka dari itu, harus dioptimalkan retribusi sampah dari rumah tangga yang non-pelanggan PDAM.
“Saya berharap dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan agar benar-benar memperbaiki basis datanya, baik pelanggan PDAM maupun yang wajib retribusi sampah yang non-pelanggan PDAM,” jelasnya.
Sekda juga ingin bank sampah diaktifkan kembali, paling tidak membantu mengurai, memilah sampah yang bernilai ekonomis bisa jadi duit disamping konvensional adalah pengelolaan sampah itu sendiri. “Maka dari itulah sesuai Perda Retribusi Daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga lima ribu perbulan, untuk pelaku usaha seribu perhari,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas