Saat pembukaan badan jalan dari titik nol Kereng Pakahi, tahun lalu.
Bupati Katingan Tagih PT AUS Soal Jalan Kereng Pakahi - Kampung Melayu
KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Arjuna Utama Sawit (AUS) soal nota kesepahaman atau MoU soal pembukaan badan jalan dari titik nol di Kereng Pakahi menuju ke Kampung Melayu, Kecamatan Mandawai.
Dalam MoU, PT AUS sudah menyatakan kesediaan membuka jalan tersebut. Pembukaan jalan sepanjang 22 km, dan diteruskan oleh PT PEAK sepanjang lebih kurang 55 km hingga sampai ke Desa Kampung Melayu. Namun kondisi di lapangan PT.AUS hanya membuka jalan 5 km.
Menurut Sakariyas, masyarakat di bagian hilir sangat mengharapkan tembusnya badan jalan dari titik nol yakni Kereng Pakahi -Tewang Kampung, Kecamatan Mandawai. Namun pada kenyataannya sampai saat ini pekerjaan membuka badan jalan tersebut tidak mulus.
"Kita ingatkan kepada pihak PT AUS harus punya komitmen dengan apa yang telah telah disepakati. Kita tidak tahu apa masalah mereka," kata Sakariyas, Senin (22/2/2021).
Ditegaskan Bupati, jika pihak PBS tersebut sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan pekerjaan membuka badan jalan tersebut, Pemkab Katingan siap ambil alih.
Diakui Sakariyas, pihak perusahaan sebelumnya pernah bertemu dan memberitahu permasalahan tersebut.
Dia memberi waktu untuk tiga hingga lima bulan ini, agar akses menuju kebagian hilir tersebut harus tembus dan tidak bisa ditunda-tunda lagi.
"Saya tidak mau tahu, pada tahun 2021 ini akses menuju ke bagian Hilir tersebut harus terbuka," kata Bupati.
Sebelumnya, Anggota DPRD Katingan dari Dapil II juga menyoroti komitmen PT AUS dalam merealisasikan MoU dengan Pemkab Katingan. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas