Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Kota Palangka Raya - drg Yayu Indriati
Pemerintah Ubah Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Jadi 7 Hari
PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman baru untuk masyarakat yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) setelah terkonfirmasi positif covid-19.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriati menyampaikan, ada dua aturan terbaru yang dirilis Kemenkes.
Jika sebelumnya seseorang konfirmasi positif dengan gejala ringan dan jalani Isoman selama 14 hari, berubah menjadi 10 hari tanpa Swab bisa langsung aktivitas, namun Kemenkes kembali merilis aturan terbaru bahwa Isoman hanya 7 hari saja.
"Sebelumnya 10 hari tanpa Swab, jadi setelah terdeteksi awal pertama gejala diswab positif, maka jika tidak diswab di hari ke 7 dia harus isolasi hari ke 10, hari ke 11 boleh aktivitas seperti biasa. Tapi kalau hari ke lima sudah tidak ada gejala, hari ke enam swab dan negatif, hari ke tujuh bisa keluar aktivitas, kalau tidak swab, hari ke 11 baru bisa beraktivitas, ini aturan terbaru untuk Isoman bagi masyarakat umum, kalau Nakes beda lagi, jadi mempercepat Isoman,"kata Yayu.
Setelah Isoman 10 hari dan boleh beraktivitas seperti biasa di hari ke 11, bukan berarti sudah bebas dari virus Covid, masih tetap ada namun tingkat penularannya sudah rendah dan gejala sudah tidak ada, sehingga tidak lagi menularkan ke orang lain.
Berbeda ketika pada awal tertular dengan memiliki gejala, tingkat penularannya masih tinggi sehingga perlu Isoman.
Menurut Yayu orang dengan gejala ringan atau tanpa gejala secara umum kondisinya fisiknya masih bagus, namun biasanya mengalami nyeri sendi, batuk, pilek dan demam, namun hari kedua sudah hilang dan muncul radang tenggorokan dan merasa lemas sehingga perlu istirahat total. Hari-hari selanjutnya sudah hilang gejalanya.
“Masyarakat yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala atau gejalanya ringan, tidak perlu lagi PCR dihari ke 10, dan hari ke 11 silakan beraktivitas seperti biasa, ini aturan terbaru dan masyarakat perlu memahaminya, kecuali pasien itu mau bepergian," imbuh Yayu. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas