Partai Berkarya Kembali Layangkan Surat PAW ke DPRD Gumas

Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Gunung Mas - Mambang A Singam

Partai Berkarya Kembali Layangkan Surat PAW ke DPRD Gumas

KUALA KURUN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengirim surat kepada pimpinan DPRD Gunung Mas (Gumas) untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Gumas Arit S Bajau.

“Surat resmi permohonan pergantian antar waktu yang dikirim DPW Partai Berkarya Kalimantan Tengah ke pimpinan DPRD Gunung Mas merupakan surat permohonan yang kelima kalinya,” kata Sekretaris DPD Partai Berkarya Gumas Mambang A Singam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9).

“Seharusnya tidak sampai lima kali, dan kami berharap pimpinan DPRD Gunung Mas merespon cepat dengan segera memproses pergantian antar waktu saudara Arit S Bajau sebagaimana ketentuan yang berlaku,” imbuh Mambang.

Mantan anggota DPRD Gumas periode 2004-2009 itu menuturkan, dalam suratnya DPW Partai Berkarya Kalteng yang diketuai H M Thamrin Noor menyatakan PAW terhadap anggota DPRD diusulkan oleh partai politik dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengusulkan pergantian antar waktu anggota DPRD Gunung Mas periode 2019-2024 atas nama Arit S Bajau dari daerah pemilihan Gunung Mas I nomor urut 4, dengan Mambang A Singam (suara terbanyak ke-2),calon anggota legislatif Partai Berkarya daerah pemilihan Gunung Mas I nomor urut 1 sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya dan peroleh suara di KPUD Gunung Mas,” terang Mambang mengutip surat permohonan.

Sambung Mambang, sebagai bahan acuan pimpinan DPRD Gumas dalam memproses PAW Arit S Bajau, DPW Partai Barkarya Kalteng telah melampirkan surat KPU RI Nomor 54/PY.03/05/2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Pergantian Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Partai Politik Kepengurusan Ganda.

Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 119K/TIN/2022 Tanggal 22 Maret 2022. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-16.AH.11.03 Tahun 2022 Tanggal 1 Agustus 2022 tentang Susunan Kepengurusan DPP Partai Berkarya Periode 2022-2025.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-09.AH.11.03 Tahun 2022 Tangal 1 Agustus 2022 tentang Perubahan AD/ART Partai Berkarya.

“Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor M.HH-16.AH.11.03 Tahun 2022 dan Nomor M.HH-09.AH.11.03 Tahun 2022 menjawab keragu-raguan pimpinan DPRD Gunung Mas dalam melakukan proses pergantian antar waktu anggota DPRD Gunung Mas saudara Arit S Bajau,” tegasnya.

Mambang menekankan bahwa posisi Samsu Djalal yang menjadi catatan kesimpulan dalam Audendi Partai Berkarya dan DPRD Gumas yang menyatakan diri Sepihak sebagai Ketua Partai Berkarya dinyatakan Tidak Sah secara hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia.

“Kepada pimpinan DPRD Gunung Mas kami harap untuk dapat segera memproses pergantian antar waktu anggota DPRD Gunung Mas dari Partai Berkarya saudara Arit S Bajau, dan diteruskan kepada KPUD Gunung Mas serta Bupati Gunung Mas, sesuai dengan Tata Tertib anggota DPRD Gunung Mas yang berlaku, dimana ada batas waktu maksimal 7 hari dalam prosesnya,” tukas Mambang.

Menyoal alasan Arit patut di PAW, Mambang menyebut Arit sudah tidak lagi mematuhi aturan-aturan yang ada di Partai Berkarya. Arit tidak mengakui Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Purwopranjono.

“Dia (Arit) lebih memilih mengakui Partai Berkarya di bawah kepemimpinan sebelumnya,” pungkas mantan politikus Golkar itu.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget