Tersangka (baju hitam) saat diamankan polisi.
Palsukan Rapid Test, Penumpang Pesawat Diciduk Polisi di Bandara Tjilik Riwut
PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (36) diamankan oleh Polresta Palangka Raya akibat terbukti memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta ketika ditemui di markas komandonya, Senin (12/7/2021).
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Covid-19.
Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas