Operasi Yustisi Jaring 2.467 Warga Palangka Raya, Total Denda Rp74,1 Juta

Salah satu warga Kota Palangka Raya yang terjaring operasi Yustisi, mendapat sanksi membersihkan jalan.

Operasi Yustisi Jaring 2.467 Warga Palangka Raya, Total Denda Rp74,1 Juta

PALANGKA RAYA - Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, sejak 14 September hingga 29 Oktober 2020, menjaring  2.467 warga.  Mereka melanggar ketentuan tentang penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Jumat (30/10/2020), merincikan 2.467 warga itu, 1.586 warga atau 64,29 persen memilih sanksi kerja sosial, sedangkan 714 warga lainnya atau 28,94 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah Rp74.100.000.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian, sedangkan  untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker 57 kejadian atau 2,31 persen dan teguran tertulis tempat usaha 24 kejadian atau 0,97 persen, teguran tertulis tidak menggunakan masker 85 kejadian atau 3,45 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget