Bupati Kabupaten Katingan Larang Angkutan Kayu Log Lintasi Jalan Kabupaten

Bupati Kabupaten Katingan - Sakariyas

Bupati Kabupaten Katingan Larang Angkutan Kayu Log Lintasi Jalan Kabupaten

KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas mengambil tindakan tegas bahwa truk pengangkut kayu log yang beroperasi di Kecamatan Sanaman Mantikei dan Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, tidak diperbolehkan melintas jalan kabupaten.

"Terhitung sejak hari ini, aktivitas truk pengangkut kayu log tidak diijinkan melintas jalan kabupaten," kata Bupati, Senin (21/2/2022). Keputusan itu diambil setelah melalui rapat terkait kerusakan jalan kabupaten yang berada di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Sanaman Mantikei.

Rapat itu dihadiri oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, sejumlah SOPD, Camat Pulau Malan, Camat Sanaman Mantikei, Dinas Kehutanan Kalteng dan Dinas Perhubungan Kalteng serta undangan lainnya, di ruang Rapat Bupati.

Menurut Sakariyas, semestinya rapat tersebut akan menghasilkan solusi, mengatasi kelebihan tonase jalan.

Namun disayangkan, pihak pemilik perusahaan yang sudah diundang tidak hadir, hanya diwakili oleh karyawan.

Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo berharap kepada pihak perusahaan agar mematuhi keputusan tersebut. "Semoga pada rapat yang akan datang semua pemimpin atau pemilik perusahaan dapat hadir sehingga akan ditemukan solusi," katanya. KTN1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget