5 Jam Operasi di Jalan G Obos, Tim Satgas Jaring 99 Pelanggar Prokes

Tim Satgas COVID-19 saat melakukan operasi yustisi di Jalan G Obos Palangka Raya, Jumat (9/10/2020) malam.

5 Jam Operasi di Jalan G Obos, Tim Satgas Jaring 99 Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, dalam hal ini Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, secara rutin menggelar operasi yustisi. Sasaran kali ini, Jumat (9/10/2020), di seputaran Jalan G Obos XII Palangka Raya.

Kegiatan operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta instansi terkait lainnya tersebut, dilaksanakan sekitar 5 jam, dimulai pukul 16.00 sampai dengan 22.45 WIB tadi malam.  Operasi berhasil menjaring sekitar 99 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Adapun bentuk jenis tindakan diantaranya, Denda Administratif (Kasda Pemko P. Raya) Bayar Ditempat sebesar @Rp.100.000 sebanyak 22 Orang, Denda Administratif (Kasda Pemko P. Raya) Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.100.000 sebanyak 1 orang, Sanksi Sosial sebanyak 61 Orang serta Sanksi Teguran sebanyak 15 Orang.

Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo selaku Koordinator Lapangan Satgas Yustisi Penindakan Perwali Nomor 26 Kota Palangka Raya, mengemukakan Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri serta instansi terkait lainnya bekerja sama secara rutin dalam menindak warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19.

Dengan harapan, warga benar-benar sadar dan bisa mematuhi peraturan yang sudah di keluarkan oleh Walikota Palangka Raya, sehingga penyebaran COVID-19 bisa di minimalisir di kota cantik Palangka Raya.

"Dalam Operasi kali ini ada sekitar 99 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan sudah mendapatkan sanksi baik administrasi maupun sanksi sosial," kata Mayor Heru.

“Kami berharap, dengan memberikan beberapa sanki kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan bisa menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Mayor Heru. (Pendim 1016/Plk)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget