Operasi Yustisi di Palangka Raya Jaring 1.037 Warga Pelanggar Protokol COVID-19

Salah satu warga Palangka Raya yang terjaring operasi yustisi.

Operasi Yustisi di Palangka Raya Jaring 1.037 Warga Pelanggar Protokol COVID-19

 

PALANGKA RAYA - Sebanyak 1.037 warga di Kota Palangka Raya terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19. "Terhitung sejak 14 hingga 27 September sudah ada 1.037 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin (28/9/2020).

 

Dari 1.037 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 683 warga atau  65,86 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 351 warga lainnya atau  30, 38 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

 

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

 

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya, yakni teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,80 persen dan teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,87 persen.

 

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

 

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. PR1

 



 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget