
Salah satu warga Palangka Raya yang terjaring operasi yustisi.
Operasi Yustisi di Palangka Raya Jaring 1.037 Warga Pelanggar Protokol COVID-19
PALANGKA RAYA - Sebanyak 1.037 warga di Kota Palangka Raya terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19. "Terhitung sejak 14 hingga 27 September sudah ada 1.037 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin (28/9/2020).
Dari 1.037 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 683 warga atau 65,86 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 351 warga lainnya atau 30, 38 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya, yakni teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,80 persen dan teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,87 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas