Data sebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya per 12 September 2020.
Positif COVID-19 di Palangka Raya Kini 1004 Kasus, Sebaran Hanya di 10 Kelurahan Ini
PALANGKA RAYA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto mengatakan jumlah kelurahan zona merah terkait penyebaran COVID-19 di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu berkurang menjadi 10 Kelurahan.
"Dari 32 kelurahan yang ada tinggal 10 kelurahan yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19, ada lagi satu kelurahan dinyatakan masuk zona kuning," kata Supriyanto, Sabtu (13/9/2020).
Dia mengatakan sampai saat ini ada 11 kelurahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19 dan sembilan kelurahan lainnya masuk kategori zona kuning.
Dia menerangkan, 10 kelurahan zona merah itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau dan satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
Kemudian 11 kelurahan di zona hijau terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, dua kelurahan lainnya di Kecamatan Bukit Batu dan enam kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Selanjutnya sembilan kelurahan di wilayah "Kota Cantik" yang masuk zona kuning itu terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Sementara itu, jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah 10 sehingga akumulasinya menjadi 1004 kasus.
Kemudian total angka sembuh COVID-19 mencapai 776 kasus usai bertambah tiga orang. Artinya persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 77,29 persen. Saat ini juga masih ada 171 orang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan. Sebanyak 399 orang dinyatakan suspek, sementara total kasus meninggal mencapai 57 kasus.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas