Segini Harga TBS Sawit yang Ditetapkan Pemprov Kalteng Per Mei 2022

Plt. Kepala Dinas Perkebunan H Rizky Ramadhana Badjuri saat memimpin diskusi dampak larangan ekspor minyak sawit.

Segini Harga TBS Sawit yang Ditetapkan Pemprov Kalteng Per Mei 2022

PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng menggelar diskusi larangan ekspor CPO terkait Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022, di aula Dinas setenpat, Jumat (13/5/2022).

Diskusi yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan H Rizky Ramadhana Badjuri. Rizky Ramadhana Badjuri tersebut dihadiri oleh Bappeda Prov Kalteng, perwakilan WWF Kalteng, perwakilan perusahaan sawit se-Kalteng serta pejabat di lingkungan Disbun Provinsi Kalteng.

Larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng membawa dampak negatif berganda. Bukan saja kepada pelaku usaha perkelapasawitan, tetapi juga kepada petani kelapa sawit di Kalteng.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 525/432/P2HP/Disbun tanggal 27 April tentang harga TBS pasca pengumuman kebijakan Pemerintah terhadap pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

"Kami akan menjaga kestabilan harga TBS agar petani tidak rugi," tandas Rizky R. Badjuri.

Salah satu dampak negatif dari kebijakan larangan ekspor tersebut adalah terjadinya penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Sebagaimana diketahui, hasil rapat penetapan harga TBS Kalteng periode Mei 2022, untuk umur tiga tahun Rp. 2.688,70; umur empat tahun Rp. 2.934,55; umur lima tahun Rp. 3.170,86; dan umur enam tahun Rp. 3.263,18. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 3.328,60; umur delapan tahun Rp. 3.474,85; dan umur sembilan tahun Rp. 3.566,86.

Sedangkan, Harga TBS kelapa sawit untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, yakni menjadi Rp. 3.677,32 pada bulan April bila dibandingkan dengan bulan Maret yang hanya Rp. 3.635,28. Rizky menegaskan bahwa dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Kalteng meminta Bupati dan Walikota mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga pembelian TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Hal itu dilakukan agar PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS dari petani sawit. MMC KALTENG/PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget