Nelayan Diingatkan Tidak Lakukan Ilegal   Fishing

Babinsa saat melaksanakan sosialisasi kepada nelayan di Sungai Kahayan, Kota Pangka Raya, Kamis (10/6) - Foto Pendim 1016 / Plk

Nelayan Diingatkan Tidak Lakukan Ilegal Fishing

PALANGKA RAYA - Warga Palangka Raya yang berprofesi sebagai nelayan diingatkan agar tidak melakukan Ilegal Fishing dengan menangkap ikan menggunakan setrum atau racun. 

"Dalam mencari ikan jangan menggunakan alat setrum ataupun racun ikan, jangan terpengaruh dengan hasil yang instan, tapi berdampak musnahnya ikan yang masih kecil," kata Lurah Bereng Bengkel Ahmad Riyadi. 

Hal itu disampaikan saat patroli kawasan sungai kahayan bersama Babinsa dan Babinkamtimbas di Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kamis (10/6).

Dia mengingatkan para nelayan Kelurahan Bereng Bengkel agar memikirkan masa depan anak cucu. Karena jika menggunakan alat setrum atau racun ikan maka tidak ada ikan yang tersisa. 

Sementara itu, Babinsa Serma Agus Suseno menambahkan, bahwa kegiatan mencari ikan dengan menggunakan alat setrum dan racun termasuk kegiatan illegal fishing dan dapat dituntut secara hukum. 

"Semua mati sampai ke bibit ikan yang masih kecil, ini mengakibatkan ikan di sungai tidak bisa berkembang biak," ujarnya. (Pendim 1016/Plk)

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget